Hak Konsumen yang dilanggar oleh pelaku bisnis
BAB I
PENDAHULUAN
Permasalahan hak konsumen yang di hadapi konsumen di Indonesia
saat ini, seperti juga yang dialami oleh konsumen di Negara – Negara berkembang
lainnya. Tidak hanya pada soal cara memilih barang, tetpai jauh lebih kompleks
yaitu mengenai kesadaran semua pihak, baik dari pengusaha, pemerintah, maupun
konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pelaku usaha
menyadari bagwa mereka harus menghargaii hak-hak konsumen dengan memproduksi
barang dan jasa yang berkualitas, aman dimakan / digunakan, mengikuti standar
yang berlaku serta harga yang sesuai.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pelanggaran hak-hak konsumen di indonesia merupakan
hal yang jamak, masi kita jumpai kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang
menempatkan konsumen sebagai korban. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak
konsumen adalah rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya
rugulasi pemerintah.
hak-hak kosumen ada beberapa :
1.
Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan
dan Keamanan
Keselamatan dan Keamanan Bagi
konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari
perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
2. Hak
Untuk Memilih
merupakan
kebebasan
konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang
yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang,
agar konsumen dapat memilih.
3. Hak
Atas Informasi
melalui diskripsi barang menyangkut
harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi
pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk
sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan
merk lain untuk produk sejenis.
4. Hak
Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua instrumen dalam
mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum
tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui
pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah.
Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
5. Hak
Untuk Mendapatkan Advokasi
konsumen mendapat perlindungan
hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan
konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara:
a) Konsultasi
hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat
dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi
perlindungan konsumen
b) Menggunakan
mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action)
c) Adanya
keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian
sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
6. Hak
Untuk Mendapat Pendidikan
Definisi
dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan
baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal
yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang
perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi
kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.
7. Hak
Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
secara sederhana adalah adanya
disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana
kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha
yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang
berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan
diskriminatif.
8. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
Mendapatkan ganti rugi harus
dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan si pelaku usaha tersebut.
9. Hak
Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Selain hak-hak yang ada dalam UU
PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh
karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal
sektor masing-masing.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar