CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Minggu, 06 Mei 2012

Hak Konsumen yang dilanggar oleh pelaku bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

Permasalahan hak konsumen yang di hadapi konsumen di Indonesia saat ini, seperti juga yang dialami oleh konsumen di Negara – Negara berkembang lainnya. Tidak hanya pada soal cara memilih barang, tetpai jauh lebih kompleks yaitu mengenai kesadaran semua pihak, baik dari pengusaha, pemerintah, maupun konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pelaku usaha menyadari bagwa mereka harus menghargaii hak-hak konsumen dengan memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman dimakan / digunakan, mengikuti standar yang berlaku serta harga yang sesuai.

BAB II
PEMBAHASAN

Pelanggaran hak-hak konsumen di indonesia merupakan hal yang jamak, masi kita jumpai kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan konsumen sebagai korban. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya rugulasi pemerintah.
hak-hak kosumen ada beberapa :
1.      Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Keselamatan dan Keamanan Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.

2.      Hak Untuk Memilih
merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.

3.      Hak Atas Informasi
melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis. 

4.      Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
 Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen. 

5.      Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara:
a)      Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen
b)      Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action)
c)      Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten. 

6.      Hak Untuk Mendapat Pendidikan
 Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.

7.      Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.

8.       Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut.

9.      Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.

SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar