PENGAKUAN HUKUM TENTANG HAK KEBENDAAN ATAU HAK MILIK
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Pengertian
Benda dalam konteks
hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak
diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki
sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak
itu adalah Obyek Hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II
BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa
bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata
bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada
yang (dapat) memilikinya .
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem
tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak - hak kebendaan selain dari
yang telah diatur dalam undang - undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht) artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan . Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang.
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem
tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak - hak kebendaan selain dari
yang telah diatur dalam undang - undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht) artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan . Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang.
BAB II
PEMBAHASAN
1.2
Dasar Hukum
Pada masa kini, selain
diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
1. Undang
Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak
kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya.
kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya.
2. Undang
Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas
penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
3. Undang
Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta
sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
4. Undang
Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah
dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
1.3 Macam macam Benda
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
- Benda
berwujud dan benda tidak berwujud
arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah
tanganan benda dimaksud,
yaitu :
yaitu :
·
Kalau benda berwujud itu benda bergerak
pemindah tanganannya harus secara nyata dari
tangan ke tangan.
·
Kalau benda berwujud itu benda tidak
bergerak
pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik
nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai
piutang dilakukan
dengan :
dengan :
o
Piutang atas nama (op naam) dengan cara
Cessie
o
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan
cara penyerahan surat dokumen yang
bersangkutan dari tangan ke tangan
bersangkutan dari tangan ke tangan
o
Piutang atas pengganti (aan order)
dengan cara endosemen serta penyerahan
dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan.
dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan.
- Benda Bergerak
dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya
dapat dipindahkan. misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai
atas benda bergerak dan saham - saham perusahaan.
Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut
sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan atau tidak dapat dipindah tangankan.
Misalnya seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan
tidak bergerak terletak pada :
Ø penguasaannya
(bezit), yaitu dimana terhadap benda bergerak maka orang
yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya, azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya, azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
Ø penyerahannya
(levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata,
sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
Ø kadaluwarsa
(verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada
benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :
1. dalam
hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun.
2. dalam
hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun.
Ø pembebanannya
(bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik.
Ø dalam
hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut
kembali barangnya) hanya dapat dilakukan terhadap barang-barang bergerak. Penyitaan
untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan
terlebih dahulu terhadap barang barang bergerak, dan apabila masih belum
mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap
barang tidak bergerak.
- Benda
dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan
perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis,
pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh
karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai,
misalnya beras, kayu baka dan minyak
tanah.
Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang
tidak dipakai habis tidaklah
terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi dan kendaraan bermotor.
terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi dan kendaraan bermotor.
- Benda sudah
ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai
jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat
dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda
tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian
yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak
mungkin dapat dilaksanakan.
- Benda dalam
perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada
pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda
dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada
ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau
diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban
dan kesusilaan.
- Benda dapat
dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal
pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi,
prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap,
misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalam beberapa
kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya
dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan
melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak
bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya.
- Benda
terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian
kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya
berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan
bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon dan televisi.
Pemerintah lebih mudah
melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi
kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk
mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku
azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya,
perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan dan pakaian.
1.4 Hak Kebendaan
·
Sifat / Karakter Hak kebendaan.
Perbedaan antara hak kebendaan yang diatur dalam
Buku II BWI dengan hak
perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
- Hak
kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja,
dan orang lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan
berlaku secara nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang / pihak
tertentu saja, yakni yang ada dalam suatu perjanjian saja.
- Hak
kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau bahkan
bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hukum perorangan
berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian
telah selesai dilakukan. - Hak
kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan
yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yang
lainnya. sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja
dapat dijadikan obyek perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering
dikatakan hukum kebendaan itu bersifat tertutup, sedangkan hukum
perorangan bersifat terbuka.
Ciri
ciri Hak Kebendaan adalah :
·
mutlak / absolut
·
mengikuti benda dimana hak itu melekat,
misalnya hak sewa tetapmengikuti benda itu berada, siapapun yang memiliki hak
diatasnya.
·
hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih
tua), kedudukannya lebih tinggi. misalnya sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan
hipotik 2, maka penyelesaian hutang atas hipotik 1 harus didahulukan dari
hutang atas hipotik 2.
·
memiliki sifat diutamakan, misalnya
suatu rumah harus dijual untuk melunasi hutang, maka hasil penjualannya lebih
diutamakan untuk melunasihipotik atas rumah itu.
·
dapat dilakukan gugatan terhadap siapapun
yang mengganggu hak yang bersangkutan.
·
pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan
kepada siapapun .
1.5 Penggolongan Hak Kebendaan
Hak atas Kebendaan
dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :
a. Hak
Kebendaaan yang memberi kenikmatan .
Selain yang mengenai
tanah, karena sudah diatur dalam UUPA, maka hak kebendaan yang termasuk dalam
kategori ini adalah :
·
Bezit ; Hak Milik (eigendom) : Hak
Memungut Hasil dan hak pakai
·
Hak Mendiami : Hak atas tanah yang
dengan berlakunya UUPA dinyatakan tidak berlaku lagi.
·
Hak bezit atas tanah : Hak eigendom atas
tanah
b. Hak
Kebendaan Yang bersifat Memberi Jaminan
·
Hak Gadai (pandrechts)
·
Hipotik
·
Credietverband
·
Privilege (piutang yang di istimewakan).
·
Fiducia
1.6 Perolehan Hak Kebendaan
Ada beberapa cara untuk
memperoleh hak kebendaan, seperti :
a) Melalui
Pengakuan
Benda yang tidak
diketahui siapa pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dan diakui oleh
seseorang yang mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya.
Contohnya: orang yang menangkap ikan, barang siapa yang mendapat ikan itu dan
kemudian mengaku sebagai pemiliknya, dialah pemilik ikan tersebut.
Contohnya: orang yang menangkap ikan, barang siapa yang mendapat ikan itu dan
kemudian mengaku sebagai pemiliknya, dialah pemilik ikan tersebut.
b) Melalui
Penemuan
Benda yang semula milik
orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya, karena
misalnya jatuh di perjalanan maka barang siapa yang menemukan barang tersebut
dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yang diketemukannya .
misalnya jatuh di perjalanan maka barang siapa yang menemukan barang tersebut
dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yang diketemukannya .
c) Melalui
Penyerahan
Cara ini yang lazim,
yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahan berdasarkan alas hak (rechts
titel) tertentu, seperti jual beli, sewa menyewa, hibah warisan. Dengan adanya
penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.
d) Dengan
Daluwarsa
Barang siapa menguasai
benda bergerak yang tidak dia ketahui pemilik benda itu
sebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh
setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan.
Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
sebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh
setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan.
Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
·
jika ada alas hak, 20 tahun
·
jika tidak ada alas hak, 30 tahun
e) Melalui
Pewarisan
Hak kebendaan bisa
diperoleh melalui warisan berdasarkan hukum waris yang berlaku, bisa hukum
adat, hukum Islam atau hukum barat.
f) Dengan
Penciptaan
Seseorang yang
menciptakan benda baru, baik dari benda yang sudah ada maupun
samasekali baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.
Contohnya: orang yang menciptakan patung dari sebatang kayu, menjadi pemilik
patung itu, demikian pula hak kebendaan tidak berwujud seperti hak paten, hak cipta dan lain sabagainya.
samasekali baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.
Contohnya: orang yang menciptakan patung dari sebatang kayu, menjadi pemilik
patung itu, demikian pula hak kebendaan tidak berwujud seperti hak paten, hak cipta dan lain sabagainya.
g) Dengan
cara ikutan / turunan
Seseorang yang membeli
seekor sapi yang sedang bunting maka anak sapi yang
dilahirkan dari induknya itu menjadi miliknya juga.
dilahirkan dari induknya itu menjadi miliknya juga.
1.7
Hapusnya Hak Kebendaan
Hak kebendaan dapat hapus
/ lenyap karena hal hal :
1. Bendanya
Lenyap / musnah
Karena musnahnya
sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap,
misalnya hak sewa atas sebuah rumah yang habis/musnah ketimbun longsoran
tanah gunung, menjadi musnah juga.
misalnya hak sewa atas sebuah rumah yang habis/musnah ketimbun longsoran
tanah gunung, menjadi musnah juga.
2. Karena
dipindah-tangankan
Hak milik, hak memungut
hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang
bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
3. Karena
Pelepasan Hak
Dalam hal ini pada
umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secara sengaja oleh yang memiliki
hak tersebut, seperti radio yang rusak dibuang ketempat sampah. Dalam hal ini
maka halk kepemilikan menjadi hapus dan bisa menjadi hak milik orang lain yang
menemukan radio tersebut.
4. Karena
Kadaluwarsa
Daluwarsa untuk barang
tidak bergerak pada umumnya 30 tahun (karena ada
alas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
alas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
5. Karena
Pencabutan Hak
Penguasa publik dapat
mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda tertentu,dengan memenuhi syarat :
•
harus didasarkan suatu undang undang
•
dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak )
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Hukum perdata di
Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan
Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau
biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan
hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum
golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur
asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang
Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda
berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang
terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh
berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak
tanggungan dan fidusia.
Sumber:
http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
http://www.bppk.depkeu.go.id/webpkn/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=32&Itemid=32
http://www.bppk.depkeu.go.id/webpkn/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=32&Itemid=32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar