CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Kamis, 03 Mei 2012



TULISAN HALAL BAGI SEGI EFEK EKONOMI


PENDAHULUAN
Kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang dijamin kehalalannya cukup tinggi. Untuk itu pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi masyarakat akan konsumsi makanan halal.
Pengaturan jaminan kehalalan karkas, daging dan jeroan memerlukan pengkajian terlebih dahulu, antara lain analisis kandungan unsur haram dan najis, pemingsanan, pemotongan, penyimpanan, pengangkutan dan pemasaran melalui pengendalian titik kritis, sehingga dapat diketahui proses pemotongan, penanganan, distribusinya sampai ke tangan konsumen

PEMBAHASAN
Setiap warga negara Republik Indonesia dijamin hak konstitusional oleh UUD 1945 seperti hak asasi manusia, hak beragama dan beribadat, hak mendapat perlindungan hukum dan persamaan hak dan kedudukan dalam hukum, serta hak untuk memperoleh kehidupan yang layak termasuk hak untuk mengkonsumsi pangan dan menggunakan produk lainnya yang dapat menjamin kualitas hidup dan kehidupan manusia. Pemerintah pun telah mengatur mengenai hal ini dalam aturan yang telah berlaku, yakni UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 30 ayat 1 UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan disebutkan setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia makanan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
Pada ayat 2 disebutkan Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai :
a. Nama produk;
b. Daftar bahan yang digunakan
c. Berat bersih atau isi bersih;
d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia
e. Keterangan tentang halal dan
f. Tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa
Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah dapat menetapkan keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label pangan. Hal tersebut di atas khususnya tentang keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dalam PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dimaksudkan agar masyarakat (umat Islam) terhindar dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal. Tapi fakta yang terjadi adalah masih banyaknya pelanggaran yang terjadi MUI menjelaskan bahwa masih banyak produk yang beredar di Indonesia tidak memiliki sertifikasi halal, dan masalah mengenai sertifikasi halal yang diharuskan oleh pemerintah hanya menjadi wacana semata.
Oleh karena itu konsumen di Indonesia benar-benar harus berani,dan benar-benar harus bisa memilih produk yang baik.keselektifan masyarakat dalam memilih produk yang halal akan membuat produk yang tidak bersertifikasi halal menjadi menurun penjualannya,dan secara ekonomi akan mengalami kerugian dan mungkin mereka akan mencoba mendapatkan serifikasi halal tersebut.
Seperti kasus-kasus yang pernah terjadi pada salah satu produk penyedap rasa yang beredar di masyarakat,yang banyak didengungkan mengandung unsur haram dan tanpa sertifikasi halal.setelah masyarakat memrotes dan memboikot penjualan produk tersebut,maka produk tersebut merugi dan kemudian muncul kembali dengan sertifikasi halal dari MUI . bukan hanya pemerintah yang harus tegas dalam persoalan kehalalan ini , tapi masyarakat pun dituntut untuk jeli dalam memilih .
Selain itu konsumenpun harus benar-benar pintar dalam memilih produk jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang harganya murah,harus jeli apakah itu diperbolehkan atau tidak . kehalalan sendiri sebenarnya tidak hanya untuk masyarakat islam , tapi memang masyarakat islam harus menjalaninya , karena terbukti segala sesuatu yang diharamkan mengandung hal-hal yang tidak baik apabila di konsumsi oleh tubuh .

Al Fathir 35:3

Hai, manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar