TULISAN HALAL BAGI SEGI EFEK
EKONOMI
PENDAHULUAN
Kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi
makanan atau minuman yang dijamin kehalalannya cukup tinggi. Untuk itu pemerintah
Indonesia berkewajiban melindungi masyarakat akan konsumsi makanan halal.
Pengaturan jaminan kehalalan karkas, daging dan jeroan
memerlukan pengkajian terlebih dahulu, antara lain analisis kandungan unsur
haram dan najis, pemingsanan, pemotongan, penyimpanan, pengangkutan dan
pemasaran melalui pengendalian titik kritis, sehingga dapat diketahui proses
pemotongan, penanganan, distribusinya sampai ke tangan konsumen
PEMBAHASAN
Setiap
warga negara Republik Indonesia dijamin hak konstitusional oleh UUD 1945
seperti hak asasi manusia, hak beragama dan beribadat, hak mendapat
perlindungan hukum dan persamaan hak dan kedudukan dalam hukum, serta hak untuk
memperoleh kehidupan yang layak termasuk hak untuk mengkonsumsi pangan dan
menggunakan produk lainnya yang dapat menjamin kualitas hidup dan kehidupan
manusia. Pemerintah pun telah mengatur mengenai hal ini dalam aturan yang telah
berlaku, yakni UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU No 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 30 ayat 1 UU No 7
Tahun 1996 tentang Pangan disebutkan setiap orang yang memproduksi atau memasukkan
ke dalam wilayah Indonesia makanan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib
mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
Pada ayat 2 disebutkan Label,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai
:
a. Nama
produk;
b. Daftar
bahan yang digunakan
c. Berat
bersih atau isi bersih;
d. Nama
dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah
Indonesia
e.
Keterangan tentang halal dan
f.
Tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa
Selain
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah dapat menetapkan
keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label pangan. Hal tersebut di atas khususnya tentang keterangan halal untuk suatu
produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama
Islam. Dalam PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dimaksudkan agar masyarakat
(umat Islam) terhindar dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal. Tapi fakta yang terjadi adalah masih banyaknya
pelanggaran yang terjadi MUI menjelaskan bahwa masih banyak produk yang beredar
di Indonesia tidak memiliki sertifikasi halal, dan masalah mengenai sertifikasi
halal yang diharuskan oleh pemerintah hanya menjadi wacana semata.
Oleh
karena itu konsumen di Indonesia benar-benar harus berani,dan benar-benar harus
bisa memilih produk yang baik.keselektifan masyarakat dalam memilih produk yang
halal akan membuat produk yang tidak bersertifikasi halal menjadi menurun
penjualannya,dan secara ekonomi akan mengalami kerugian dan mungkin mereka akan
mencoba mendapatkan serifikasi halal tersebut.
Seperti
kasus-kasus yang pernah terjadi pada salah satu produk penyedap rasa yang
beredar di masyarakat,yang banyak didengungkan mengandung unsur haram dan tanpa
sertifikasi halal.setelah masyarakat memrotes dan memboikot penjualan produk
tersebut,maka produk tersebut merugi dan kemudian muncul kembali dengan
sertifikasi halal dari MUI . bukan hanya pemerintah yang harus tegas dalam
persoalan kehalalan ini , tapi masyarakat pun dituntut untuk jeli dalam memilih
.
Selain itu konsumenpun
harus benar-benar pintar dalam memilih produk jangan mudah tergiur dengan
hal-hal yang harganya murah,harus jeli apakah itu diperbolehkan atau tidak .
kehalalan sendiri sebenarnya tidak hanya untuk masyarakat islam , tapi memang
masyarakat islam harus menjalaninya , karena terbukti segala sesuatu yang
diharamkan mengandung hal-hal yang tidak baik apabila di konsumsi oleh tubuh .
Al Fathir 35:3
Hai, manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain
Allah yang dapat memberikan rezki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada
Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, maka mengapakah kamu berpaling (dari
ketauhidan)?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar