Nama : Amelia Ristiani
NPM : 20210608
Kelas : 2EB19
Kaidah
dan Norma Hukum di indonesia
Pengertian
norma dan kaidah
norma adalah petunjuk hidup,yaitu
petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan
demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang
hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau
kaidah dan kaidah itu bermacam-macam,
tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau
larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut
mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat
Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai
macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan
masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi
kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang
berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni :
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni :
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam
kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah yaitu
:
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system
hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita. Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia
sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
I.
Hukum yang imperatif,
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
II.
hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma Agama
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum
peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
sumber :
http://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/kaidahnorma-hukum/
Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur
kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum
yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi
negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai berikut:
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai berikut:
• Menghormati pengadilan dan peradilan
di Indonesia
• Taat membayar pajak
• Tidak melanggar rambu lalu-lintas
walaupun tidak ada polantas
• Menghindari KKN / korupsi kolusi dan
nepotisme
Tentu ada Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, dan berikut adalah ciri-cirinya
Norma hukum :
Tentu ada Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, dan berikut adalah ciri-cirinya
Norma hukum :
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penegak hukum
• Bersifat memaksa
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Sangsinya berat
Sedangkan untuk Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak
tertulis
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sangsinya ringan.
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti
(kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
Proses terbentuknya norma hukum : Dalam
bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma
sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu
dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki
sangsi dan alat penegaknya.
Sumber : http://blogbintang.com/norma-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar