CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Kamis, 03 Mei 2012


REKOMENDASI TULISAN HALAL DARI ASPEK EKONOMI

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar dari penduduknya memeluk agama Islam. Dalam ajaran agama Islam, mengatur banyak hal yang ditujukan pada umatnya. Salah satu ajaran agama Islam yaitu diwajibkan setiap umatnya untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang dibolehkan oleh ajaran-ajaran agama Islam. Dalam hal ini makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh umat muslim diwajibkan halal.
Kalau telah ada seruan kepada seluruh umat manusia agar memakan makanan yang halal dan baik, niscaya kepada kaum yang beriman perintah ini lebih ditekankan lagi. Pada dasarnya tiap-tiap barang (zat) di permukaan bumi ini menurut aslinya adalah halal, terkecuali kalau ada larangan dari syara atau karena mudaratnya. Makanan halal atau persoalan halal dan haram bagi umat Islam adalah sesuatu yang sangat penting, yang menjadi bagian dari keimanan dan ketaqwaan. Perintah untuk mengkonsumsi yang halal dan larangan menggunakan yang haram sangat jelas dalam tuntunan agama Islam.Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dilempar untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemprosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

Dalam undang-undang perlindungan konsumen yang pada pasal 2 termuat asas dari perlindungan konsumen itu sendi yaitu yang berbunyi : ”Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”. Disini konsumen sudah jelas mendapatkan perlindungan hukum dari adanya undangundang ini. Pada pasal 4 juga mengatur hak-hak yang didapatkan konsumen
yang antara lain sebagai berikut:
a) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain memuat hak-hak bagi konsumen, juga tertulis kewajiban yang
harus dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu :
a) beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c) memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d) menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e) memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perlindungan atas Konsumen merupakan hal yang sangat penting
dalam hukum Islam. Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan
sebagai hubungan keperdataan semata melainkan menyangkut kepentingan
publik secara luas, bahkan menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Dalam konsep hukum Islam perlindungan atas tubuh berkait dengan hubungan vertikal (Manusia dengan Allah) dan horizontal (Sesama manusia). Dalam Islam melindungi manusia dan juga masyarakat sudah merupakan kewajiban negara sehingga melindungi konsumen sesuai dengan kaidah Islam harus diperhatikan. Bagi Republik Indonesia sebagai negara yang mempunyai bagian terbesar warga negara dan penduduk yang beragama Islam, memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum terhadap kehalalan pangan dan produk lainnya adalah conditio sine qua non.
            Konsumen adalah raja, pepatah itu memang benar adanya. Melalui konsumenlah maka barang dan produk yang dijual akan dibeli dan dipergunakan. Jika kemauan konsumen tidak dipenuhi bisa dipastikan bahwa produk yang diproduksi dan dijual produsen tidak akan laku. Ini artinya hak konsumen adalah pertimbangan utama yang akan diperhatikan oleh si produsen sebelum ia menjual produknya. Banyak sekali aspek perlindungan dan hak konsumen yang kurang terperhatikan saat ini. Termasuk dalam masalah kehalalan produk pangan. Namun faktanya di lapangan banyak hak konsumen muslim untuk makanan halal ini yang tidak diperhatikan oleh produsen, terutama oknum-oknum produsen nakal. Seperti pemalsuan produk, penggunaan logo halal palsu maupun pengoplosan produk. Konsumenlah yang mesti cermat dalam menghadapi permasalah ini. Rajin bertanya dan melihat logo halal MUI adalah salah satu tips yang bisa dilakukan saat akan mengkonsumsi produk halal.

BAB III
PENUTUP

Menurut Direktur LPPOM MUI, Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, konsumen Indonesia sudah memperhatikan label halal. Ini terbukti label halal mempengaruhi penjualan produk makanan. Isu lemak babi pada tahun 1988, menyebabkan anjloknya omset penjualan beberapa produsen pangan. Isu adanya pencampuran daging sapi dengan daging celeng, menyebabkan anjloknya omset penjualan para penjual daging dan hasil olahannya. Isu baso tikus, ikan dan ayam berpormalin, menyebabkan turunnya omset penjualan. Labelisasi halal merupakan perijinan pemasangan logo halal pada kemasan produk pangan oleh Badan POM yang didasarkan pada sertifikasi halal yang dikeluarkan komisi fatwa MUI. Sertifikat berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Industri pangan yang akan mengajukan sertifikasi halal disyaratkan telah menyusun dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal. Pengaturan secara hukum mengenai labelisasi halal ini mencerminkan bahwa persoalan ini dianggap bukan persoalan penting bagi pemerintah.

BAB IV
KESIMPULAN

Islam mengajarkan kepada kita untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik, makanan yang halal tidak selalu baik untuk kesehatan kita. Seperti pada orang yang sudah terkena vonis oleh dokter untuk tidak memakan makanan tertentu, karena dapat berakibat buruk pada dirinya. Jadi belum tentu semua yang halal dapat dimakan oleh umat islam.

Sumber:
http://www.mediasriwijaya.com/2012/04/label-halal-antara-syariah-politik-dan.html
http://makanandanminumanhalal.blogspot.com/2012/02/apa-arti-label-makanan-dan-minuman.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar