BAB
II
- Subjek dan Objek Hukum
- Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan
kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan
menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek
hukum terdiri dari 2 yaitu :
- Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak
dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum.
Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih
ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum
jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah
umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam
pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan
Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
- Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh
hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan
persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggotanya.
Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta
notaris
b. Di dafrarkan di kantor
Panitera pengadilan negeri setempat
c.
Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM
khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
d. Diumumkan dalam berita
negara RI
Badan
hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Obyek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh
benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya,
dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari,
air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir
melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk
memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan
apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya
dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada,
sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya
melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a) Benda Bergerak
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya
dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
Benda
Bergerak karena sifatnya
meja,
kursi, mobil, motor, komputer, dll.
Benda
Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang
saham,
obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b) Benda tidak bergerak
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda
tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk
menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain
dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Benda tidak bergerak
karena sifatnya
2. Tidak dapat berpindah
dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
3. dengan benda tetap.
contohnya
: pohon dan tanah
Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan
pemakaiannya :
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
contohnya
: mesin pabrik
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Sumber
:
- Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan
yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
·
Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·
Benda tersebut
bisa dipindah tangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak Tanggungan
·
Fidusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar