BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan
secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun
demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak
yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1)
Pemerintah
2)
Dunia Usaha
3)
Pihak lain yang
berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan
penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.
- Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.
Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya Daftar
Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar
Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha
bagi dunia usaha,
c.
Bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a)
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; Daftar
catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan.
b)
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c)
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d)
Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
e)
Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (
Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Tujuan daftar perusahaan :
a)
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
b)
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
c)
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d)
Menciptakan iklim
dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e)
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa
Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan wajib daftar perusahaan maksudnya
adalah diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk
mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan
suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi
terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat wajib daftar
Perusahaan adalah wajib daftar perusahaan bersifat terbuka.
Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran Wajib Daftar Perusahaan
Kewajiban Pendaftarannya
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan
yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik
berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada
mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
- Umum
Ø nama perseroan
Ø merek perusahaan
Ø tanggal pendirian perusahaan
Ø jangka waktu berdirinya perusahaan
Ø kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha
perseroan
Ø izin-izin usaha yang dimiliki
Ø alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan
selanjutnya
Ø alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta
perwakilan perseroan.
- Mengenai Pengurus dan Komisaris
Ø nama lengkap dengan alias-aliasnya
Ø setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama
sekarang
Ø nomor dan tanggal tanda bukti diri
Ø alamat tempat tinggal yang tetap
Ø alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal Indonesia
Ø Tempat dan tanggal lahir
Ø negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar
wilayah negara RI
Ø kewarganegaran pada saat pendaftaran
Ø setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
yang sekarang
Ø tanda tangan
Ø tanggal mulai menduduki jabatan
- Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
Ø modal dasar
Ø banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
Ø besarnya modal yang ditempatkan
Ø besarnya modal yang disetor
Ø tanggal dimulainya kegiatan usaha
Ø tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
Ø tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
- Mengenai Setiap Pemegang Saham
Ø nama lengkap dan alias-aliasnya
Ø setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang
sekarang
Ø nomor dan tanggal tanda bukti diri
Ø alamat tempat tinggal yang tetap
Ø alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak
bertempat tinggal di Indonesia
Ø tempat dan tanggal lahir
Ø negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah
negara R.I
Ø Kewarganegaraan
Ø jumlah saham yang dimiliki
Ø jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
- Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber :
http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2012/03/25/wajib-daftar-perusahaan/
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/wajib-daftar-perusahaan.html
http://alfianhayqal.wordpress.com/2012/06/03/wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar