CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Rabu, 02 November 2011

“Undang – undang Dasar Koperasi”

UNDANG-UNDANG (UU) 
Nomor: 25 TAHUN 1992 (25/1992)
Tanggal: 
21 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Tentang: 
PERKOPERASIAN
Mengingat:

1.          bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
2.          bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
3.          bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
4.          bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;


Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.          Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.          Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.          Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.          Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Pasal 2
Landasan dan Asas
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 3
Tujuan
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Fungsi dan Peran
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
1.          membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.          berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3.          memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4.          berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal 5
Prinsip Koperasi
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
1.          keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.          pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.          pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4.          pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.          kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
1.          pendidikan perkoperasian;
2.          kerja sama antarkoperasi.
Pasal 6
Syarat Pembentukan
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
1.                daftar nama pendiri;
2.                nama dan tempat kedudukan;
3.                maksud dan tujuan serta bidang usaha;
4.                ketentuan mengenai keanggotaan;
5.                ketentuan mengenai Rapat Anggota;
6.                ketentuan mengenai pengelolaan;
7.                ketentuan mengenai permodalan;
8.                ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9.                ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10.            ketentuan mengenai sanksi;

Pasal 9
Status Badan Hukum
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggpta.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
1.          menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
2.          bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi. 

Pasal 15
Bentuk dan Jenis
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Pasal 17
KEANGGOTAAN
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1.          mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
2.          berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
3.          mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
1.          menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
2.          memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
3.          meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
4.          mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
5.          memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
6.          mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.











UNDANG-UNDANG (UU)
Nomor: 25 TAHUN 1992 (25/1992)
Tanggal:
21 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Tentang: 
PERKOPERASIAN
Pasal 45
SISA HASIL USAHA
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Pasal 46
Cara Pembubaran Koperasi
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
1.          keputusan Rapat Anggota, atau
2.          keputusan Pemerintah.
3.           
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
1.          terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
2.          kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
3.          kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.



Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
1.          semua kreditor;
2.          Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
1.          nama dan alamat Penyelesai, dan
2.          ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Pasal 51
Penyelesaian
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.

Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyetesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.

Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
1.          melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”;
2.          mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
3.          memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
4.          memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
5.          menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
6.          menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
7.          membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
8.          membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Pasal 56
Hapusnya Status Badan Hukum
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 57
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
1.          memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
2.          meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
3.          melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
4.          mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.

Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 60
PEMBINAAN
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Sabtu, 28 Mei 2011

Kebijakan Pemerintahan

jika kita berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah.
pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia.
yang pertama adalah kebijakan fiskal. kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT. banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
contoh lain dari kebijakan fiskal adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. katakanlah pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT tadi.
kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.
tidak hanya Indonesia, tetapi Amerika Serikat juga pernah menerapkan deficit financing dengan mengadakan suatu proyek. proyek tersebut adalah normalisasi sungan Mississipi dengan nama Tenesse Valley Project. proyek ini dimaksudkan agar tidak terjadi banjir. proyek ini adalah contoh proyek yang menerapkan prinsip padat karya. dengan adanya proyek ini pengeluaran pemerintah memang bertambah, tetapi pendapatan masyarakat juga naik. pada akhirnya hal ini akan mendorong kegiatan ekonomi agar menjadi bergairah.
mari kita mengingat sedikit kejadian pada akhir tahun 1997 saat terjadi krisis moneter di Indonesia. pada saat itu nasabah berduyun-duyun mengambil uang di bank (fenomena bank rush) karena takut bank tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengembalikan tabungan mereka. untuk mengatasi masalah ini bank-bank umum diberi pinjaman dari Bank Indonesia yang disebut Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI).
pada saat itu memang seluruh tabungan dijamin oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah juga harus mengambil tindakan saat terjadi fenomena tadi.
seharusnya saat suatu perusahaan (termasuk bank umum) kekurangan modal pemilik harus menambah modalnya pada perusahaan tersebut. ini berlaku pada umum dan pemerintah. jika pemerintah kekurangan dana, pemerintah bisa menambah dana dengan menjual saham yang dimiliki pemerintah. perlu diingat, ada beberapa perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah.
kebijakan yang kedua adalah kebijakan moneter. kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat.
kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga.
kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif impor turun, dorongan untuk ipmpor bertambah dan harga barang-barang impor menjadi lebih murah.
sedikit tambahan, sekitar 95 % kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.
satu lagi kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan sektoral. kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di Indonesia. misalnya, di sektor pertanian pemerintah memberikan subsidi pupuk. subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah. dengan demikian pupuk akan terdorong untuk dipakai. contoh lainnya adalah kebijakan di sektor industri. di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus. kawasan ekonomi khusus adalah kawasan yang khusus digunakan untuk pendirian industri. misalnya, kawasan industri Cilacap. kawasan ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini akan mendorong produksi di sana.

Selasa, 19 April 2011


 Distribusi pendapatan dan kemiskinan

   Pada awal pemerintahan orde baru, perencanaan pembangunan ekonomi di Indonesia masih sangat percaya bahwa apa yang dimaksud dengan trickle down effect akan terjadi. Oleh karena itu, strategi pembangunan diterapkan oleh pemerintah pada awal periode orde baru hingga akhir tahun 1970-an terpusatkan pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pusat pembangunan dimulai di Pulau Jawa, khususnya Propinsi Jawa Barat, karena fasilitas seperti infrastruktur lebih tersedia dibandingkan dipropinsi lainnya di Indonesia dan di beberapa propinsi hanya dibeberapa sector saja yang bisa dengan cepat memberi pertumbuhan misalnya sector primer dan industri berat.
Sebagai dasar dari kerangka pemikiran untuk menganalisis masalah trade-off antara pertumbuhan dan kemiskinan atau kesenjangan ekonomi adalaha salah satu metode statik yang umum digunakan untuk mengetimasi sejauh mana pencapaian tingkat kemerataan dalam distribusi pendapatan atau pengurangan kesenjangan ekonomi dalam suatu proses pembangunan ekonomi adalah mengukur nilai koefesien atau rasio gini.
Pengukuran pemerataan pendapatan juga sering dilakukan berdasarkan kriteria bank dunia : penduduk dikelompokan menjadi tiga kelompok; yaitu penduduk dengan pendapatan rendah yang merupan 40% dari jumlah penduduk, penduduk dengan berpendapatan menengah yang merupakan 40% dari jumlah penduduk, dan penduduk yang berpendapatan tinggi yang merupakan 20% dari jumlah penduduk. Selanjutnya ketidak merataan pendapatan disuatu ekonomi diukur berdasarkan pendapatan yang dinikmati oleh 40% penduduk dengan pendapatan rendah.

Perubahan distribusi pendapatan
Perhitungan distribusi pendapatan di Indonesia menggunakan data survei sosial ekonomi nasional (susenas) pada tahun 1984, 1987, 1990, 1993. data pengeluaran konsumsi rumah tangga yang dikumpulakan oleh susenas digunakan sebagai pendekatan (proxy) untuk mengukur distribusi pendapatan penduduk di Indonesia. Karena pengertian pengeluaran konsumsi tidak sama dengan pengertian kekayaan, perbedaan konsep ini menjadi kendala serius dalam mengukur secara akurat tingkat dan distribusi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Karena bisa saja seseorang tidak punya pekerjaan (pendapatan), tetapi sangat kaya karena ada warisan keluarga. Banyak pengusaha muda dari tingkat pendapatanya tidak terlalu berlebihan, tetapi mereka sangat kaya karena perusahaan tempat mereka bekerja adalah milik mereka (orang tuanya).
Penggunaan data pengeluaran konsumsi rumah tangga akan menghasilkan data pendapatan yang underestimate karena jumlah pendapatan bia lebih besar, sama, atau lebih kecil dari pada jumlah pengeluaran konsumsi. Misalnya pendapatan lebih besar tidak selalu berarti pengeluaran konsumsi juga besar.
Dalam hal ini, berarti ada tabungan. Dalam hal ini belum tentu juga bila pendapatan rendah tidak selalu jumlah konsumsi juga rendah. Banyak rumah tangga memakai kredit untuk membiayai pengeluran konsumsi tertentu, misalnya untuk membeli rumah dan mobil untuk biaya sekolah anak, atau bahkan untuk liburan.
Keberhasilan pembangunan di Indonesia tidak hanya di ukur dari peningkatan pendapatan penduduk secara agregat atau per capital, tetapi juga (justru lebih penting lagi) di lihat dari distribusi peningkatan pendapatan tersebut terhadap semua anggota masyarakat. Sekarang ini, tingkat pendapatan per kapital di Indonesia sudah lebih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 30 tahun yang lalu, yakni sekitar US$880. namun, apa artinya jika 10% saja dari jumlah penduduk di tanah air yang manikmati 90% dari jumlah pendapatan nasional, sedangkan sisanya (90%) hanya menikmati 10& dari pendapatan nasional selama ini hanya di nikmati oleh kelompok 10% tersebut, sedangkan pendapatan kelompok 90% tidak mengalami perbaikan yang berarti. Jadi, pembangunan ekonomi di Indonesia akan dikatakan berhasil sepenuhnya bila tingkat kesenjangan ekonomi antara kelompok masyarakat miskin dan kelompok masyarakat kaya bisa diperkecil.
Sejak akhir tahun 1970-an, pemerintah maulai memperliatkan kesugguhan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk ditanah air. Sejak itu aspek pemerataan dalam triologi pembangunan semakin ditekankan dan didefinisikan dalam delapan jalur pemerataan. Sudah banyak program pemerintahan hingga saat ini yang mecerminkan upaya tersebut, seperti program serta kebijakan yang mendukung pembangunan industri kecil dan rumah tangga serta koperasi, khususnya dipedesaan, inpres desa tertinggal (IDT), program keluarga sejahtera, program keluarga berencana (KB), program maka tambahan bagi anak sekolah dasar, program transmigrasi, peningkatan upah minimum regional (UMR), dan masih banyak lagi.
Menurut kriteria Bank Dunia, secara umum tingkat kesenjangan dalam distibusi pendapatan di Indonesia selama kurun waktu 1984-1993 tergolong rendah, baik didaerah pedesaan maupun daerah perkotaan yang ditunjukan oleh besarnyapersentase pendapatan yang dinikmati oleh kelompok penduduk 40% berpenghasilan rendah. Bagi kelompok penduduk 20% berpendapatan tinggi, besar pendapatanya yang diterima justru mengalami penurunan. Penurunan pangsa pendapatan ini karena laju pertumbuhan pendapatan kelompok penduduk 40% berpendapat rendah dan 40% berpendapat menengah lebih besar dari pada laju pertumbuhan pendapatan kelompok penduduk 20% berpendapat tinggi.
Tingkat pemerataan pendapatan di daerah pedesaan yang relatif lebih baik dari pada didaerah perkotaan juga terjadi hamper disemua propinsi di Indonesia. Semakin buruknya distribusi pendapatan di daerah perkotaan dibandingkan didaerah pedesaan terutama disebabkan oleh pola perekonmian dan jumlah serta kondisi sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekonomi sangat berbeda antara pedesaan dan perkotaan. Dikota, Jakarta misalnya persaingan dalam dunia usaha dan dalam mendapatkan pekerjaan semakin keras. Jumlah manusia dijakarta semakin keras. Jumlah manusia dijakarta semakin banyaki, diperkirakan sekita sepuluh juta orang, yang sebagian disebabkan oleh orang-orang yang terus datang ke Jakarta terutama yang berasal dari Jawa dan Sumatra. Sementara kemanapun ekonomi Jakarta untuk memberi pekerjaan bagi pencari kerja yang bertambah jumlahnya setiap tahun terbatas. Terjadi perpindahan surplus tenaga kerja dari desa ke kota. Mereka tidak bisa ditampung disektor formal akhirnya masuk ke sector informal yang pada umumnya merupakan kegiatan ekonomi dengan tingkat produktivitas dan pendapatan rendah. Karena terlalu banyak orang yang mau bekerja disektor formal, sedangkan daya tamping sector tersebut terbatas maka semakin berat seleksi penerimaan pekerja. Pendidikan atau keterampilan khusus menjadi salah satu kriteria utama dalam seleksi tenaga kerja disektor formal. Jumlah penganggruan, terutama setengah pengangguran, semakin tinggi, dan kesenjangan antara kelompok masyarakat yang mempunyai kesempatan bekerja disektor formal dan kelompok masyarakat yang hanya bisa bekerja disektor informal atau yang tidak memiliki pekerjaan semakin besar.
Kemiskinan
Masalah kemiskinan merupakan dilema bagi Indonesia, terutama melihat kenyataan bahwa laju pengurangan jumlah orang miskin berdasarkan garis kemiskinan yang berlaku jauh lebih lambat dari pada lajupertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu sejak pelita I dimulai hingga saat ini (Repelita VI). Karena kemiskinan merupakan salah satu masalah ekonomi Indonesia yang serius maka tidak mengherankan kalau banya studi telah dilakukan mengenai kemiskinan tanah air. Sayangnya, pendekatan yang dipakai antarstudi yang ada pada umumnya berbeda dan batas miskin yang digunakan juga beragam sehingga hasil atau gambaran mengenai kemiskinan di Indonesia juga berbeda. Kemiskinan relatif dapat diukur dengan kurva Lorentz dan atau koefesien gini. Sedangkan kemiskinan absolute lebih sulit untuk di ukur, terutama pada waktu membandingkan tingkat kemiskinan antarpropinsi atau daerah.
Faktor penyebab kemiskinan, faktor yang berpengaruh langsung dan tidak langsung terhadap perubahan kemiskinan. Sebagai contoh sering dikatakan bahwa salah satu penyebab kemiskinan adalah tingkat pendidikan yang rendah. Seseorang dengan tingkat pendidikan hanya SD, misalnya sangat sulit mendapatkan pekerjaan terutama dalam sektor modern , (formal) dengan pendapatan yang baik. Berarti penyebab kemiskinan bukan hanya pendidikan yang rendah, tetapi tingkat gaji/upah yang berbeda.
Jadi, dalam kasus ini, tidak mudah untuk memastikan apakah karena pajak naik atau produktifitasnya yang turun membuat pekerja tersebut menjadi miskin karena upah netonya menjadi rendah.
Besarnya kemiskinan dapat diukur dengan atau tanpa mengacu kepada garis kemiskinan. Konsep yang mengacu kepada garis kemiskinan disebut kemiskinan relative, sedangkan konsep yang pengukurannya tidak didasarkan pada garis kemiskinan disebut kemiskinan absolute. Kemiskian relatif adalah suatu ukuran mengenai kesenjangan di dalam distribusi pendapatan, yang biasanya dapat didefinisikan di dalam kaitannya dengan tingkat rata-rata dari distribusi yang dimaksud. Di Negara-negara maju, kemiskinan relative diukur sebagai suatu proporsi dari tingakt pendapatan rata-rata per kapita. Sebagi suatu ukuran relative, kemiskinan relative dapat berbeda menurut Negara atau periode di suatu Negara. Kemiskinan absolute adalah derajat dari kemiskinan di bawah, dimana kebutuhan minimum untuk bertahan hidup tidak terpenuhi.

Sabtu, 12 Maret 2011

“Aku bangga ekonomi Indonesia



Peta perekonomian Indonesia


Letak geografis dan astronomis Indonesia



I. PENDAHULUAN
     Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau. menurut data tahun 2004 jumlah pulau di Indonesia sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni tetap, menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana lebih dari setengah (65%) populasi Indonesia. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya dan rangkaian pulau-pulau ini disebut pula sebagai kepulauan Nusantara atau kepulauan Indonesia.

II. PEMBAHASAN
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan. dengan begitu dapat menjadi suatu kekuatan dan kesempatan bagi perkembangan perekonomian Indonesia, namun sebaliknya dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian Indonesia.
Jika pulau-pulau yang sebagian besar merupakan kepulauan yang subur dan kaya akan hasil-hasil bumi dan tambang, dapat diolah dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat. dengan memanfaatkan kekayaan alam di Indonesia, maka dapat dikembangkannya sebagai komoditi perdagangan baik untuk pasar lokal maupun internasional.

- Keadaan alam

Sebagian ahli membagi Indonesia atas tiga wilayah geografis utama yakni:
• Kepulauan Sunda Besar meliputi pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi.
• Kepulauan Sunda Kecil meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
• Kepulauan Maluku dan Irian.

Karena hal tersebut maka ahli biogeografi membagi Indonesia atas kehidupan flora dan fauna yakni:
• Daratan Indonesia Bagian Barat dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Asia.
• Daratan Indonesia Bagian Tengah (Wallacea) dengan flora dan fauna endemik/hanya terdapat pada daerah tersebut.
• Daratan Indonesia Bagian Timur dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Australia.

Ketiga bagian daratan tersebut dipisahkan oleh garis maya/imajiner yang dikenal sebagai Garis Wallace-Weber, yaitu garis maya yang memisahkan Daratan Indonesia Barat dengan daerah Wallacea (Indonesia Tengah), dan Garis Lyedekker, yaitu garis maya yang memisahkan daerah Wallacea (Indonesia Tengah) dengan daerah IndonesiaTimur.

- Iklim

Indonesia mempunyai iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Dari bulan November hingga Mei, angin bertiup dari arah Utara Barat Laut membawa banyak uap air dan hujan di kawasan Indonesia; dari Juni hingga Oktober angin bertiup dari Selatan Tenggara kering, membawa sedikit uap air. Suhu udara di dataran rendah Indonesia berkisar antara 23 derajat Celsius sampai 28 derajat Celsius sepanjang tahun.
Namun suhu juga sangat bevariasi; dari rata-rata mendekati 40 derajat Celsius pada musim kemarau di lembah Palu - Sulawesi dan di pulau Timor sampai di bawah 0 derajat Celsius di Pegunungan Jayawijaya - Irian. Terdapat salju abadi di puncak-puncak pegunungan di Irian: Puncak Trikora (Mt. Wilhelmina - 4730 m) dan Puncak Jaya (Mt. Carstenz, 5030 m).
Ada 2 musim di Indonesia yaitu musim hujan dan musim kemarau, pada beberapa tempat dikenal musim pancaroba, yaitu musim diantara perubahan kedua musim tersebut.
Curah hujan di Indonesia rata-rata 1.600 milimeter setahun, namun juga sangat bervariasi; dari lebih dari 7000 milimeter setahun sampai sekitar 500 milimeter setahun di daerah Palu dan Timor. Daerah yang curah hujannya rata-rata tinggi sepanjang tahun adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, sebagian Jawa barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan delta Mamberamo di Irian.

- Sumber daya manusia

Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.

- Mata Pencaharian

Pada umumnya rakyat Indonesia memiliki berbagai sumber daya alam yang begitu melimpah,yang mungkin bisa di katakan begitu bingungnya untuk mengolah banyaknya sumber daya alam tersebut. Sehingga terkadang bangsa asing masuk ke negara kita untuk berpura-pura membantu cara mengolah barang mentah dari negara kita. Banyak pula mata pencaharian yang bisa kita dapatkan apabila pemerintah lebih cermat dan tepat dalam mengolah sumber daya alam negaranya sendiri. contohnya saja beberapa mata pencaharian yang dapat di lakukan oleh rakyat Indonesia, yaitu seperti: bertani,berkebun,nelayan,dsb.
Dengan Bertani, karena tanah kita begitu subur untuk menanam begitu banyak tanaman yang bermanfaat. Para nelayan pun tidak ikut kalah, karena Tuhan memberikan segala anugerah kekayaan alam kepada manusia hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dengan banyaknya hasil tangkapan-tangkapan ikan laut yang melimpah. Indonesia juga di kenal juga sebagai negara kepulauan yang begitu banyaknya pulau-pulau di Indonesia.
Betapa majunya Indonesia apabila kekayaan alam di negaranya dapat di kelola dengan baik.



III. KESIMPULAN
Karena letak geografisnya pula Indonesia mendapat pengaruh berbagai kebudayaan dan peradaban dunia, serta secara alami dipengaruhi oleh angin musim. Sekitar bulan Oktober-April angin bertiup dari Asia ke Australia yang membawa banyak uap air dari Samudra Pasifik sehingga menimbulkan musim hujan. Sekitar bulan April-Oktober angin bertiup dari Australia ke Asia yang sedikit membawa uap air dari Samudra Hindia sehingga menimbulkan musim kemarau.

Pengaruh musim tersebut di atas menyebabkan Indonesia menjadi negara agraris terkemuka. Pertanian di Indonesia maju pesat dan banyak menghasilkan beras, jagung, sayur-sayuran, buah-buahan, karet, kopi, gula, tembakau, dan lain-lain yang sangat berguna bagi kemakmuran dan keberlangsungan penduduk Indonesia, secara ekonomi pun menjadi peluang untuk berperan serta dalam perdagangan internasional. Letak geografis Indonesia mempunyai pengaruh terhadap aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek budaya.


a. Pengaruh aspek ekonomi

Sebagai bangsa yang hidup di wilayah persimpangan kegiatan perekonomian dunia, Indonesia tentu akan terlibat dalam kegiatan tersebut. Keikutsertaannya akan memberi dampak yang positif bagi negara dalam rangka meningkatkan prokdutivitas ekonomi dan menambah sumber-sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional.


b. Pengaruh sosial

Letak Indonesia berpengaruh juga terhadap bidang sosial. Letaknya yang strategis memudahkan bangsa Indonesia berhubungan dengan bangsa-bangsa lain sehingga proses interaksi sosial lebih dinamis.


c. Pengaruh kebudayaan

Wilayah Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau yang dipisahkan oleh selat dan laut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kondisi tersebut melahirkan keanekaragaman bahasa, suku, agama, dan kebudayaan. Keragaman tersebut menjadi kekhasan dan daya tarik tersendiri bagi pihak-pihak luar serta memperkaya kebudayaan nasional.


2. Letak Astronomis Indonesia

Letak astronomis adalah letak suatu wilayah dipandang dari kedudukan garis lintang dan garis bujur. Letak wilayah Indonesia dari segi astronomis adalah di antara 6ºLU- 11ºLS dan antara 95º BT- 141ºBT. Berdasarkan letak tersebut, Indonesia memiliki iklim tropis. Dengan posisi wilayah Indonesia berada di antara garis lintang dan garis bujur, maka wilayah Indonesia dilewati oleh garis khatulistiwa. Garis khatulistiwa adalah garis khayal keliling bumi, terletak melintang pada nol derajat yang membagi bumi menjadi dua belahan yang sama, yaitu Belahan Bumi Utara dan Belahan Bumi Selatan. Beberapa tempat atau wilayah Indonesia yang dilewati oleh garis khatulistiwa antara lain Bonjol (Sumatra Barat), Pontianak (Kalimantan Barat), Tambu (Sulawesi Tengah), dan Halmahera (Maluku). Letak astronomis wilayah Indonesia sangat berpengaruh terhadap keadaan iklim yang sangat menguntungkan, seperti cukup mendapat air hujan, cukup memperoleh cahaya matahari sepanjang tahun, dan angin yang bertiup rata-rata berkecepatan sedang. Suhu udara pun tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. Suhu udara rata-rata di Indonesia sebesar 26ºC menyebabkan beberapa hal berikut ini:

a. Terjadinya hujan zenithal, yaitu hujan yang disebabkan oleh naiknya udara yang mengandung uap air ke angkasa secara tegak. Selanjutnya, mengalami kondensasi karena pendinginan temperatur akhirnya turun menjadi hujan. Naiknya udara tersebut karena adanya pemanasan di atas permukaan bumi sehingga udara membumbung ke atas.

b. Batu-batuan lebih cepat melapuk.

c. Adanya berbagai macam tumbuhan dan hewan yang hidup di daerah tropis.

d. Adanya sikap tertentu dari penduduk untuk menghadapi suhu udara tropis seperti tecermin pada perumahan, pakaian, dan mata pencaharian.




 Sumber :

Firmansyah, Herlan dan Ramdani, Dani, 2009, Ilmu Pengetahuan Sosial 2 : untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII /Semester 1 dan 2, Jakarta : Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 3 – 5.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab3-peta_perekonomian_indonesia.pdf 

Jumat, 04 Maret 2011


PEREKONOMIAN INDONESIA SAAT DI BAWAH PIMPINAN SBY



 Indonesia beberapa tahun lalu tengah mengalami krisis perekonomian. Setelah melewati krisis lebih dari sepuluh tahun. Pada saat Perekonomian Indonesia di bawah Pimpinan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengalami peningkatan yang baik Layaknya seorang pemimpin, SBY banyak mendapatkan penilaian, kesan dan kritik publik. Dalam berbagai media dan kesan banyak pengamat, SBY adalah sosok pemimpin yang peragu, lamban dan tidak desisive. Oleh karena itu, menurut mereka, SBY dianggap tidak cocok untuk meminpin negara yang masih tertimpa krisis seperti Indonesia.
kualitas itu bisa dilihat saat dia menyelesaikan berbagai persoalan yang menimpa negeri ini. Dalam menyelesaikan masalah Tsunami di Aceh, seumpamanya, dia menanganinya dengan tepat dan cepat. Dia meninjau langsung kelapangan saat ada bencana. Pada saat terjadi bencana Tsunami tersebut, SBY berada di Nabire Papua yang tertimpa Gempa lebih dulu. SBY langusng terbang ke Aceh setelah mendengar berita bencana yang meluluhlantahkan Aceh tersebut.
Bukan hanya itu, kualitas kepemimpinan SBY juga terlihat jelas saat menangani persoalan bencana Tsunami tersebut. SBY seperti menyelam sambil minum air. Dia tidak hanya menyelesaikan persolan akibat tsuunami tersebut, tetapi dia juga menyelesaikan persolan komflik Aceh yang telah bergolak selama berpuluh-puluh tahun sebelum bencana tsunami. Momentum bencana, dianggap SBY,  sebagai momentum yang tepat untuk merekatkan semua komponen dalam menangani persoalan kebangsaan. Hasilnya setelah melakukan perundingan, Indonesia bisa berdamai dengan kelompok GAM. Inilah prestasi yang luar biasa dari kepemimpinan SBY yang tidak dicapai oleh pemimpin-pemimpin Indonesia sebelumnya. Tentu saja perundingan ini bukan persoalan yang mudah dan juga mengandung banyak resiko. Karena jika gagal, reputasi SBY akan menjadi taruhannya. Namun, menurut Dino, dengan keputusan itu SBY merupakan pemimpin yang berani mengambil resiko dan itulah yang mesti dilakukan oleh seorang pemimpin.
Kelebihan SBY juga adalah kemampuannya dalam berpikir di luar kelaziman(think outside the box), yang menurut Dino harus dimiliki oleh setiap pemimpin. Dalam artian, aturan-aturan yang berlakun dalam keadaan nomal tidak relevan. Maka, seorang pemimpin harus membaca keadaan untuk segera mengmabil keputusan kreatif dengan memperhitungkan segala kemungkinan masalah. SBY mampu melakukan itu pada saat terjadi bencan Tsunami. Karena parahnya keadaan Ace akibat Tsunami, dia langsung membuat kebijakan untuk membebaskan para relawan luar negeri pergi keluar masuk Aceh. Kebijakan ini disebut sebagai kebijakan ’open sky policy’, yang terbukti sangat membantu mempercepat proses rekonstruksi Aceh.
SBY adalah sosok pemimpin yang nasionalis dan internasionalis. Dalam artian, selain memfokuskan dan menyelesaikan pada persolan dalam negeri, SBY juga memperhatikan dan berpartisipasi dalam masalah-masalah internasional. SBY adalah sosok foreign policy president indonesia terbaik selama ini bahkan bisa dikatakan yang paling baik. SBY mempunyai kemampuan yang luar biasa dalam berkomunikasi dan berhubungan dengan dunia internasional, bahkan kemampuannya melebihi diplomat ulung yang sudah berpengalaman. Dia banyak mengetahui persoalan-persoalan luar negeri. Sewaktu  depatemen luar negeri mengadakan rapat koordinasi dengan Duber dan Konjen awal tahun 2008, para peserta sempat dibuat tercengang. Sesuai prosedur tetap (protap), Deplu telah mempersiapkan konsep pidato presiden SBY. Namun SBY berbicara lepas tanpa teks (off the cuff)dan bahkan dia mampu berbicara panjang mengenai isu-isu politik luar negeri, seperti masalah ASEAN, Myanmar, Libanon, Nuklir Iran, Kosovo, KKP Indonesia-Timor Leste, OKI, Palestina, KTT Asia Timur, perubahan iklim, investasi, perdagangan, kehutanan, Islam-Barat, dan lain sebagainya.
untuk mengetahui sosok SBY ’dari dalam’ atau dari orang yang melihat SBY dari dekat, dimana selama ini kita hanya mengetahui sosok SBY dari ’orang luar’ seperti yang ada di media-media dan komentar pengamat. Kehadiran makin penting lagi di saat budaya kepemimpinan masih belum mengakar penuh di dalam masyarakat kita, padahal faktor kepemimpinan adalah hal yang sangat penting dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi terbalut krisis seperti Indonesia saat ini. (MN-Amn)